Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Check 12 Saksi Kasus Sangkaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

Polisi Check 12 Saksi Kasus Sangkaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

Polisi sudah lakukan pengecekan pada 12 saksi berkaitan kasus sangkaan penipuan investasi robot trading basis DNA Pro. Dijumpai, beberapa korban akui alami rugi sampai keseluruhan Rp 97 miliar lebih.

"Berkaitan basis ini modus yang dipakai berbentuk pasarkan dan jual program robot trading DNA Pro dengan mekanisme pemasaran langsung yang mengaplikasikan pola piramida.

Dalam masalah ini penyidik sudah lakukan pengecekan pada 12 orang," papar Karo Penmas Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Menurut Ahmad, beberapa saksi dengan detail yaitu 11 orang sebagai pelapor, salah satunya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu saksi pakar perdagangan yang dipilih oleh Kementerian Perdagangan.

"Adapun kasus ini keseluruhan rugi sekitar Rp 97 miliar lebih, terhitung lima laporan aduan yang masuk per tanggal April 2022. Sampai sekarang ini kasus masih juga dalam proses," kata Ahmad.

Sekitar 242 orang pemakai robot trading dari perusahaan DNA Pro akui sudah tidak untung sampai Rp73 miliar. Karena hal itu, mereka memberikan laporan sangkaan itu ke Bareskrim Polri.

"Kami di sini diberi kuasa sekitar 242 orang dengan rugi 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sichotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Juda menerangkan, laporannya dipadukan dengan laporan yang awalnya telah tercatat di Bareskrim Polri bernomor registrasi B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Ia menjelaskan, faksinya sudah memberikan beberapa tanda bukti berbentuk nomor rekening beberapa pihak DNA Pro.

"Kita langsung memberikan arsip dan bukti-buktinya dan saya berikan semua nomor rekening dimulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, waktu itu langsung juga dikunci semua," terang Juda.

Juda ungkap beberapa korban sudah tergabung DNA Pro semenjak April 2021 sampai Januari 2022. Mereka diberikan iming-iming investasi yang dapat dicairkan kapan pun tanpa batasan.

Tetapi semenjak Kantor DNA Pro disegel Polri pada 28 Januari 2022, beberapa pemakai robot trading ini tidak bisa ambil uang mereka.

Karena hal itu, sekitar 56 orang disampaikan. Dimulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi khusus, dan co founder, leader bahkan juga hebat leader.

Pasal TPPU

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan ialah Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa korban menyebar di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semuanya ada, Bali, dan Bandung.

Disamping itu, sekitar 15 orang bertandang ke Polda Metro Jaya. Mereka akui dirugikan basis robot trading DNA Pro yang keseluruhannya capai Rp 7 miliar.

"Jadi ini hari memberikan laporan kasus sangkaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya menemani lebih kurang 15 orang yang memberi kuasa," kata pengiring korban, Charlie Wijaya ke reporter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Charlie pastikan, laporan itu sudah diterima faksi kepolisian bernomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022.

Charlie menerangkan, bertindak selaku pelapor dalam LP itu beinisial RD dan nama terlapor tercatat dalam lidik.

Berkaitan modus kejahatan, urai Charlie, beberapa korban awalannya tertarik karena keuntungan yang menarik bila memakai robot trading DNA Pro.

Berdasar pernyataan korban, selainnya akan mendapatkan keuntungan yang besar, DNA Pro mengeklaim telah legal bekerja di Indonesia.

"Dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tidak terbatas dan antiknya DNA Pro dalam aplikasinya masih utuh tetapi tidak dapat withdraw dan tidak dapat transfer ke rekening masing-masing," Charlie tutup.

Berkaitan ini, pasal didugakan dalam laporan ialah Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor delapan tahun 2010 mengenai TPPU.

Posting Komentar untuk "Polisi Check 12 Saksi Kasus Sangkaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro"