Komisi VI DPR Soroti Peraturan Berkaitan Kasus Aplikasi Robot Trading
Terakhir banyak kasus penipuan robot trading yang sudah makan beberapa korban dan bikin rugi warga.
Komisi VI DPR RI bersama Kepala Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melangsungkan Rapat Dengar Opini yang mengulas kasus robot trading, Kamis (24/3/2022).
Beberapa anggota Komisi VI DPR RI menyorot masalah perlakuan Bappebti dalam memberi respon jumlahnya kasus penipuan robot trading. Disamping itu, masalah peraturan jadi perhatian khusus dalam Bappebti atur robot trading.
Biasanya beberapa anggota Komisi VI DPR RI bertanya berkenaan peraturan Bappebti dalam atur atau tindak lanjuti penipuan robot trading.
Disamping itu, Bappebti dipandang harus dapat keluarkan ketentuan berkenaan mana robot trading yang riil dan yang bodong.
Karena pada intinya tidak seluruhnya robot trading itu jelek, karena beberapa robot trading memanglah bisa menolong investor.
Misalkan, salah satunya Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim yang bertanya berkenaan apa cara pemerintahan dalam masalah ini Bappebti untuk menangani hal semacam itu.
"Saya coba pahaminya, robot trading ini entahlah itu forex, gold atau apa saja itu. Mengapa ada robot trading, kelak itu diset algoritmenya kelak diset take keuntungannya dan cut loss," tutur Abdul.
"Problemanya, yang peristiwa tempo hari, itu tidak dapat membandingkan, mana ya real robot trading, yang mana ponzi," lanjut Abdul.
Seterusnya, Martin Manurung mengatakan hal sama ke Bappebti yang menginginkan ada beberapa peraturan yang atur masalah robot trading.
"Sama ini juga kami mengharap dengan beberapa peraturan yang ada investasi ini jadi yang syah dan legal, dapat menambahkan penerimaaan pada negara, baik lewat elemen pajak atau yang lain," papar Martin.
Bappebti Definisikan Ketentuan Robot Trading
Adapun respon Eksekutor pekerjaan Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana berkenaan keinginan peraturan mengenai robot trading ini, faksinya kini sedang merangkum peraturan itu.
"Robot trading ini, saya sepakat jika ia betul ya baik, karena pada konsepnya, robot ini gantikan peranan manusia.
Karena jika kita trading harus saksikan computer tiap hari karena berbeda terus tiap detik, tiap jam, jadi robot itu gantikan kita," kata Wisnu.
"Jadi benar, ada kekosongan hukum, karena sampai saat ini kita tidak ada atur berkenaan robot trading dan kita melakukan pengkajian.
Saya sepakat memang, selalu peraturan itu lebih lamban dibanding perubahan tehnologi. Kita susah memburu, tetapi minimal kami berusaha untuk tidak ketinggal," tandas Wisnu.

Posting Komentar untuk "Komisi VI DPR Soroti Peraturan Berkaitan Kasus Aplikasi Robot Trading"