Tangkap Pendiri Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Mobil Eksklusif dan Uang Rp 250 Miliar
Bareskrim Polri mengambil alih beberapa asset punya pemilik robot trading Evotrade Anang Diantoko, yang awalnya sudah masuk daftar penelusuran orang (DPO) polisi semenjak Januari 2022 kemarin.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dari tangan Anang, polisi mengambil alih beberapa asset, dimulai dari mobil sampai memblok rekening yang capai miliaran.
"Dalam penangkapan, penyidik mengambil alih asset yang dipunyai terdakwa, yakni beberapa uang kontan, lima handphone, dan enam kartu ATM," kata Ramadhan ke reporter, Kamis (24/3/2022).
Disamping itu, untuk tanda bukti yang lain diambil alih yakni mobil merk Lexus L 570, BMW M5 sampai Mini Ccooper dan satu unit Harley Davidson.
"Sampai sekarang ini keseluruhan barang yang telah diambil alih dalam kasus ini diantaranya satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 beserta BPKB dan satu unit BMW Z4 dan BPKB, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera," katanya.
"Enam unit netbook, 5 handphone, uang kontan sekitar 1.150 helai pecahan 1.000 uang dollar Singapura dan 1.000 helai pecahan Rp100 ribu, satu petak tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," tambahnya.
Lalu, untuk rekening yang sudah dikunci atas kasus yang menangkap Anang yaitu sejumlah Rp250 miliar.
"Disamping itu penyidik juga lakukan penutupan beberapa rekening punya terdakwa sebesar Rp 250 miliar," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini menerangkan, untuk modus tersangka aktor dalam kasus ini yaitu mengimingi korban untuk dapat lakukan investasi robot trading Evotrade.
"Modus mengiming-imingi korban bila lakukan investasi lewat robot trading Evotrade tetapi realitanya semua fiktif.
Keuntungan yang didapat cuman dari kesertaan atau keterlibatan anggota baru bukanlah hasil pemasaran barang," tutupnya.
Dengan status DPO
Awalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk Anang Diantoko.
Anang ialah owner berkaitan kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade, Kuta Utara, Bali.
Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan sampaikan Anang awalnya masuk ke Daftar Penelusuran Orang (DPO) semenjak diputuskan sebagai terdakwa pada 17 Januari 2022.
"Sudah dilaksanakan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, pada terdakwa DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Whisnu dalam penjelasannya, Rabu (23/3).
Penyidik amankan beberapa tanda bukti di antaranya; 10 unit gawai dengan beragam merek; tiga uni modem; enam kartu ATM; satu unit motor; dan uang kontan dalam dompet sekitar Rp1.600.000.
"Seterusnya terdakwa dilaksanakan pengecekan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya.

Posting Komentar untuk "Tangkap Pendiri Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Mobil Eksklusif dan Uang Rp 250 Miliar"